PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 4
BAB 2 — PENYEDIAAN AIR IRIGASI
Air irigasi pada dasarnya disediakan untuk mengairi tanaman; tetapi dalam penyediaan air irigasi tersebut perlu pula diperhatikan keperluan untuk pemukiman, peternakan, perikanan air tawar suatu daerah irigasi.
