Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jaringan irigasi, beserta bangunan pelengkapnya yang berada di bawah pengurusan Pemerintah Daerah, didaftar oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan disahkan oleh Menteri. (2) Jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini, didaftar dan dilaporkan oleh masing-masing yang berkepentingan kepada Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan untuk meperoleh pengesahannya dan dimasukkan dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. (3) Daftar yang telah memperoleh pengesahan Menteri, berlaku untuk masa 5 (lima) tahun. (4) Guna penyusunan perencanaan pengembangan lebih lanjut, Gubernur Kepala Daerah harus menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini kepada Menteri selambat-lambatnya pada akhir tahun ke empat pada setiap masa pembangunan. (5) Segala perubahan atas daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, dilakukan tiap tahun dalam suatu daftar tersendiri dan disampaikan kepada Menteri pada setiap akhir triwulan pertama tahun anggaran.
