Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengurusan dan pengaturan air irigasi dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya yang ada di dalam wilayah Daerah, diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, kecuali ditetapkan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH atau UNDANG-UNDANG. (2) Air irigasi dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya dalam petak tersier, irigasi Desa, dan Subak pengurusannya diserahkan kepada petani pemakai air atau Desa ataupun Subak yang bersangkutan, di bawah pembinaan Pemerintah Daerah dengan Mengingat ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Air irigasi dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya yang dibangun oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan untuk keperluan usahanya, pengurusannya diserahkan kepada badan hukum, badan sosial atau perorangan yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
