PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 40
BAB 10 — TATA LAKSANA PENGURUSAN IRIGASI
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut sepanjang mengenai Panitia Irigasi, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan.
