PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 39
BAB 10 — TATA LAKSANA PENGURUSAN IRIGASI
(1) Apabila terdapat masalah irigasi di dalam wilayah kekuasaan lebih dari satu Kabupaten Daerah Tingkat II dapat diadakan rapat gabungan Panitia panitia Irigasi Kabupaten yang bersangkutan, dengan diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk olehnya. (2) Keputusan rapat gabungan tersebut dalam ayat (1) pasal ini mengikat Panitia-panitia Irigasi yang bersangkutan.
