PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 41
BAB 12 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah dan pelaksanaannya oleh petugas-petugas pengairan yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah . (2) Para petugas tersebut pada ayat (1) pasal ini, menyampaikan pengaduan kepada pihak yang berwajib terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini.
