PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 34
BAB 9 — PEMBIAYAAN
Badan hukum, badan sosial maupun perorangan yang untuk keperluan usahanya telah memperoleh izin untuk membangun jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya, wajib mengusahakan sendiri pembiayaannya.
