Pasal 35
BAB 9 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan untuk eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, diusahakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Berdasarkan pertimbangan kemampuan Pemerintah Daerah setempat, Pemerintah dapat membantu pembiayaan untuk eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya. (3) Masyarakat yang memperoleh manfaat langsung dengan adanya jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dapat diikut sertakan menanggung pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan bangunan pelengkapnya tersebut di atas, dalam bentuk iuran. (4) Pembiayaan untuk eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini, diusahakan oleh masing-masing yang bersangkutan. (5) Dengan memperhatikan keadaan sosial ekonomi masyarakat pemanfaatan air yang bersangkutan, Pemerintah Daerah dalam batas tertentu dapat memberikan bantuan pembiayaan untuk eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini, dengan tata cara yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
