Pasal 33
BAB 9 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan untuk pembangunan jaringan irigasi utama beserta bangunan pelengkapnya, diusahakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Berdasarkan pertimbangan kemampuan Pemerintah Daerah setempat, Pemerintah dapat membantu pembiayaan untuk pembangunan jaringan irigasi utama beserta bangunan-bangunan pelengkapnya. (3) Pembiayaan untuk pembangunan jaringan irigasi Desa, Subak beserta bangunan pelengkapnya dan jaringan tersier dan kwarter yang secara langsung bermanfaat bagi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH ini, diusahakan oleh masyarakat yang bersangkutan. (4) Dengan memperhatikan keadaan sosial ekonomi masyarakat pemanfaat air yang bersangkutan, Pemerintah Daerah dalam batas tertentu dapat memberikan bantuan pembiayaan untuk pembangunan jaringan irigasi dimaksud pada ayat (3) pasal ini, dengan tata cara yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan.
