PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 32
BAB 8 — EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
Masyarakat wajib turut serta aktif memelihara fungsi jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya.
