Pasal 31
BAB 8 — EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
(1) Sebagai usaha pengamanan saluran dan bangunan-bangunan dalam jaringan irigasi, Pemerintah Daerah MENETAPKAN garis sempadan, diukur dari batas luar tubuh saluran dan/atau bangunan irigasi dimaksud. (2) Untuk menghindari kehilangan air, Pemerintah Daerah berwenang MENETAPKAN larangan membuat galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) pasal ini. (3) Tanpa izin Pemerintah Daerah yang bersangkutan, siapapun dilarang mendirikan, mengubah
ataupun membongkar bangunan-bangunan lain daripada yang tersebut pada Pasal 27 PERATURAN PEMERINTAH ini yang berada di dalam, di atas maupun yang melintasi saluran irigasi. (4) Ketentuan-ketentuan mengenai yang tersebut pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) pasal ini, ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
