PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 30
BAB 8 — EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
Dalam rangka eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, Pemerintah Daerah mengatur pula ketentuan pengamanan untuk menjamin kelangsungan fungsi jaringan beserta bangunan pelengkapnya yang berada di dalam Daerah yang bersangkutan.
