PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 29
BAB 8 — EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
(1) Untuk penyelenggaraan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan' irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini, dalam batas-batas tertentu'dan Mengingat keadaan serta kemampuan Daerah yang bersangkutan, Pemerintah dapat memberikan bantuannya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Untuk penyelenggaraan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah atau Pemerintah Daerah memberikan pembinaan teknis yang diperlukan.
