PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 28
BAB 8 — EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
(1) Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya mulai dari bangunan pengambilan sampai kepada saluran tersier sepanjang 50 (lima puluh) meter sesudah bangunan sadap, menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya dari irigasi Desa, irigasi Subak serta irigasi'dalam petak tersier, menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat tani pemakian air. (3) Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya milik badan hukum, badan sosial ataupun perorangan, menjadi tanggungjawab pemilik masing-masing.
