PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 27
BAB 7 — PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI
Tanpa izin Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan, siapapun dilarang mengadakan perubahan dan/atau pembongkaran bangunan-bangunan dan saluran dalam jaringan irigasi maupun bangunan pelengkapnya.
