PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 26
BAB 7 — PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI
(1) Pembangunan jaringan irigasi Desa, Subak, dan di dalam petak tersier beserta bangunan pelengkapnya, diselenggarakan oleh masyarakat tani pemakai air sendiri dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dengan Mengingat kemampuan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat memeberikan bantuannya dalam perencanaan dan dalam pembangunan jaringan irigasi yang dianggapnya berat bagi masyarakat yang bersangkutan.
