PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 25
BAB 7 — PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI
(1) Pembangunan jaringan irigasi utama beserta bangunan pelengkapnya, diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan, berdasarkan rencana penyediaan air yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Paraturan Pemerintah ini. (2) Berdasarkan pertimbangan kemampuan Pemerintah. Daerah, Pemerintah dapat membantu penyelenggaraan pembangunan jaringan irigasi utama. (3) Badan hukum, badan sosial maupun perorangan wajib membangun sendiri jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini.
