Pasal 24
BAB 6 — DRAINASE
(1) Untuk dapat mengatur air irigasi secara baik dan memenuhi syaratsyarat teknik pertanian, maka pada setiap pembangunan jaringan irigasi harus disertai dengan pembangunan jaringan drainase yang menjadi bagian mutlak daripada jaringan irigasi yang bersangkutan. (2) Air irigasi yang disalurkan kembali ke suatu sumber air melalui jaringan drainase harus memperhatikan serta memenuhi syarat-syarat tentang pengendalian kualitas serta pencegahan pencemaran air berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Masyarakat wajib ikut serta menjaga kelangsungan fungsi jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan dilarang mendirikan bangunan ataupun melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu kelancaran jalannya air. (4) Pemanfaatan kembali air drainase untuk irigasi dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dari pihak yang berwenang.
