PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 21
BAB 4 — PENGGUNAAN AIR IRIGASI
(1) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH ini diberlakukan juga bagi masyarakat tani pemakaian dalam irigasi Desa dan Subak sesuai dengan keadaan setempat. (2) Penggunaan air bawah tanah untuk irigasi wajib mendapat izin Pemerintah Daerah setelah mendapat saran teknis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang sumber air bawah tanah.
