Pasal 22
BAB 5 — AIR IRIGASI DAN JARINGAN IRIGASI UNTUK KEPERLUAN LAIN
(1) Tanpa mengurangi maksud Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH ini sesuai dengan keadaan setempat, air irigasi beserta jaringannya dapat dipergunakan tanpa izin Pemerintah Daerah dalam hal-hal : a. memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; b. menanggulangi bahaya kebakaran; c. lalu lintas air yang bukan komersiil; d. penangkapan ikan; e. memberi minum dan memandikan ternak. (2) Hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya dapat dilakukan dengan cara yang tidak menghambat aliran dan tidak mengubah sifat air serta tidak merusak jaringan beserta tanah turutannya. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku juga untuk pengambilan pasir, kerikil, batu yang berada dalam jaringan irigasi.
