PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 20
BAB 4 — PENGGUNAAN AIR IRIGASI
(1) Dengan memperhatikan perkembangan Daerah Irigasi, Pemerintah Daerah MENETAPKAN pembentukan dan/atau pengembangan perkumpulan petani pemakai air yang secara organisatoris, teknis, dan finansiil mampu untuk diserahi tugas dan kewajiban pembangunan, rehabilitasi, eksploitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya dalam petak tersier, kwarter, Desa dan Subak.
(2) Setiap pihak yang menggunakan air irigasi, baik perorangan maupun badan hukum, dan badan sosial harus menjadi anggota Perkumpulan 'Petani Pemakai Air. (3) Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pemerintah Desa yang bersangkutan wajib memberikan bantuannya.
