PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 19
BAB 4 — PENGGUNAAN AIR IRIGASI
(1) Penggunaan air irigasi dalam petak tersier untuk tanaman industri yang telah mendapat izin dari pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diatur sedemikian rupa dengan mengutamakan kepentingan tanaman pangan dalam petak irigasi yang berdekatan. (2) Bilamana debit air irigasi tidak mencukupi untuk dapat memenuhi keperluan tanaman industri dan tanaman lain secara bergilir dan merata, maka penggunaan air dapat diatur secara bergilir berdasarkan keputusan Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan.
