PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 18
BAB 4 — PENGGUNAAN AIR IRIGASI
(1) Penggunaan air irigasi dalam petak tersier diselenggarakan oleh masyarakat tani pemakai air sendiri dengan mengikuti petunjuk teknis serta kebijaksanaan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (2) Untuk melaksanakan penyelenggaraan penggunaan air irigasi dalam satu atau lebih petak tersier, masyarakat tani pemakai air harus menunjuk seorang atau lebih petugas pembagi air.
