PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang IRIGASI
Pasal 17
BAB 4 — PENGGUNAAN AIR IRIGASI
Penggunaan air irigasi hanya diperkenankan dengan mengambil air dari saluran tersier atau saluran kwarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
