PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CIPONGKOR, KATAPANG,...
Pasal 10
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, baik karena pemekaran, penggabungan maupun pengahapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
