PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CIPONGKOR, KATAPANG,...
Pasal 9
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipongkor berkedudukan di Cipongkor. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Katapang berkedudukan di Katapang. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ibun berkedudukan di Ibun. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Marga Asih berkedudukan di Marga Asih. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ngamprah berkedudukan di Ngamprah. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kertasari berkedudukan di Kertasari. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cikancung berkedudukan di Cikancung. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Serang berkedudukan di Serang.
