PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CIPONGKOR, KATAPANG,...
Pasal 11
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 8 (delapan) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
