PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 tentang PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR
Pasal 9
BAB 3 — BEKAS PASUKAN TROPAZ, BEKAS PASUKAN MILISI,DAN BEKAS PASUKAN POLISI
(1) Bekas TROPAZ/MILISI dan POLISI dapat diangkat dalam suatu pangkat Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, sesuai dengan pangkatnya terakhir dengan mendapatkan penyesuaian gaji (inpassing). (2) Selanjutnya bagi bekas TROPAZ/MILISI dan POLISI sesuai dengan golongannya, berlaku semua ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi personil Militer Sukarela, Militer Wajib, dan Kepolisian Republik INDONESIA.
