PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 tentang PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR
Pasal 8
BAB 3 — BEKAS PASUKAN TROPAZ, BEKAS PASUKAN MILISI,DAN BEKAS PASUKAN POLISI
Bekas pasukan TROPAZ, bekas pasukan MILISI, dan bekas pasukan POLISI, selanjutnya disebut bekas TROPAZ/MILISI dan POLISI, dapat diangkat menjadi Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, baik Militer Sukarela maupun Militer wajib sesuai dengan status sebelumnya, dengan melalui persyaratan- persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
