PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 tentang PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR
Pasal 7
BAB 2 — PASUKAN SUKARELAWAN/PARTISAN
(1) SUKWAN/PARTISAN adalah Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA. (2) Pengakuan seorang SUKWAN/PARTISAN sebagai Veteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
