PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 tentang PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR
Pasal 6
BAB 2 — PASUKAN SUKARELAWAN/PARTISAN
Kedudukan, perawatan, dan jaminan SUKWAN/PARTISAN yang gugur/ tewas atau cacad, disebabkan karena dan di dalam melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, begitu pula yang meninggal dunia atau cacad yang karena sebab lain, diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
