PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 tentang PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR
Pasal 5
BAB 2 — PASUKAN SUKARELAWAN/PARTISAN
SUKWAN/PARTISAN dapat menerima penghargaan berupa pemberian Tanda- tanda Kehormatan Republik INDONESIA dan pemakaman di Taman Makam Pahlawan sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
