PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 tentang PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR
Pasal 4
BAB 2 — PASUKAN SUKARELAWAN/PARTISAN
SUKWAN/PARTISAN dapat dikenakan kewajiban dalam rangka Perlawanan Keamanan Rakyat/Pertahanan Sipil dalam menunjang keamanan, ketenteraman, dan ketertiban wilayah.
