PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 tentang PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR
Pasal 3
BAB 2 — PASUKAN SUKARELAWAN/PARTISAN
SUKWAN/PARTISAN dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
