PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 tentang PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR
Pasal 2
BAB 2 — PASUKAN SUKARELAWAN/PARTISAN
SUKWAN/PARTISAN yang atas kehendaknya sendiri memilih kembali lapangan kerja/status semula atau lapangan pekerjaan lain, diberi bimbingan dan atau bantuan oleh Pemerintah.
