PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 tentang PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR
Pasal 10
BAB 4 — BEKAS PASUKAN SEGUNDALINA
Bekas pasukan SEGUNDALINA dapat disalurkan ekmbali ke masyarakat dan dapat pula dikenakan kewajiban dalam rangka Perlawanan Keamanan Rakyat/Pertahanan Sipil bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat guna menunjang tugas-tugas keamanan, ketentraman, dan ketertiban wilayah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dan atau Menteri Dalam Negeri.
