PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1957 tentang PEMBEKUAN BADAN-BADAN KOORDINASI KEAMANAN...
Pasal 2
Segala pembiayaan perongkosan untuk badan-badan tersebut pada Pasal 1 menurut ketentuan dalam Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH No. 14 tahun 1955, untuk masa yang datang diperuntukkan Staf Penguasa Militer dan Staf Pelaksana Kuasa Militer dan disalurkan melalui dan dipertanggung jawabkan kepada Penguasa Militer yang bersangkutan.
