PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1957 tentang PEMBEKUAN BADAN-BADAN KOORDINASI KEAMANAN...
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd DJUANDA Diundangkan pada tanggal 12 Juni 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA NOMOR 60 TAHUN 1957
