PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1957 tentang PEMBEKUAN BADAN-BADAN KOORDINASI KEAMANAN...
Pasal 1
Selama suatu daerah berada dalam keadaan darurat perang, maka di daerah tersebut badan-badan Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten, sebagai yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No. 23) tentang Dewan Keamanan, dibekukan.
