PP
Peraturan Pemerintah Nomor 221 Tahun 1961 tentang SATYALANCANA KEAMANAN
Pasal 10
BAB 6 — CARA PEMBERIAN Pasal 6. (1) Penyerahan Satyalancana Keamanan kepada yang berhak menerima
Segala sesuatu mengenai Satyalancana Keamanan yang belum diatur dalam peraturan ini dapat diatur dengan Keputusan Menteri Keamanan Nasional.
