PP
Peraturan Pemerintah Nomor 221 Tahun 1961 tentang SATYALANCANA KEAMANAN
Pasal 1
BAB 1 — Umum
Untuk memberi penghargaan kepada warganegara Republik INDONESIA bukan anggauta Angkatan Bersejata yang berjasa besar dalam rangka pemulihan keamanan dalam Negeri dan yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini diadakan suatu Satyalancana yaitu Satyalancana Keamanan.
