PP
Peraturan Pemerintah Nomor 221 Tahun 1961 tentang SATYALANCANA KEAMANAN
Pasal 11
BAB 6 — CARA PEMBERIAN Pasal 6. (1) Penyerahan Satyalancana Keamanan kepada yang berhak menerima
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintah pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1961. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1961. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 240.
