PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014
Pasal 9
Pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
