PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014
Pasal 10
(1) Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan
dalam APBN dapat diubah melalui APBN perubahan.
(2) Perubahan pagu anggaran Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top).
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
