PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014
Pasal 11
(1) Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung
berdasarkan jumlah Desa.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- alokasi dasar; dan
- alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
(3) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi.
(4) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas
wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(5) Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
