Pasal 12
(1) Berdasarkan Dana Desa setiap kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5), bupati/walikota menetapkan Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya.
(2) Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung secara berkeadilan berdasarkan:
- alokasi dasar; dan
- alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.
(3) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh Indeks Kesulitan Geografis Desa yang ditentukan oleh faktor yang terdiri atas:
- ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
- kondisi infrastruktur; dan
- aksesibilitas/transportasi.
(4) Bupati/walikota menyusun dan menetapkan IKG
Desa berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas
wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pembagian dan
penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(7) Bupati . . .
(7) Bupati/walikota menyampaikan peraturan
bupati/ walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta gubernur dan kepala Desa.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
