PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014
Pasal 8
Penyusunan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyusunan rencana dana pengeluaran Bendahara Umum Negara.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
