PP
PERUBAHAN BATAS WlLAYAH
Pasal 6
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.