PP
PERUBAHAN BATAS WlLAYAH
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2007
,
ttd.
