PP
PERUBAHAN BATAS WlLAYAH
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pendanaan dalam rangka perubahan batas Kota Tegal dan Kabupaten Brebes dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes.
